Hukum Masbuq Dalam Shalat Ied

Oleh: ‘Ayus Madidah (Santriwati pondok pesantren Al-Ishlah)

Setelah sekian lama menunggu datangnya bulan suci Ramadhan sebagai momentum diri untuk mendekat pada sang pencipta. Bulan itu kita isi dengan berlomba-lomba mengerjakan berbagai ibadah. Namun tak terasa, bulan yang sangat ditunggu-tunggu kehadirannya perlahan mulai beranjak pergi. Bersama waktu yang terus berjalan, kemudian datanglah bulan kemenangan yaitu bulan Syawal yang ditandai dengan dilaksanakannya sholat Ied Al-Fitri. Namun, bagaimana hukumnya jika kita terlambat dalam melaksanakan sholat Ied ini?

Hukum mengenai hal tersebut sangatlah penting untuk diketahui oleh umat Islam, terutama kita ketika melaksanakan sholat Ied ini. Ketika hari raya Idul Fitri, seseorang menjadi Masbuq atau terlambat dalam melaksanakan sholat yaitu ketika imam telah membacakan surah Al-Fatihah dalam rakaat pertama.

Terkadang beberapa orang mengalami ini karena ada kendala yang menghalangi sebelum berangkat sholat untuk sholat Ied, sehingga tertinggal di rakaat pertama ketika tiba di lapangan. Saat makmum terlambat untuk mengikuti imam di rakaat pertama, ia harus menambah rakaat yang tertinggal tersebut. Hal ini juga berlaku pada sholat Ied, karena sholat Ied terdiri dari 2 rakaat. Apabila kita baru melaksanakan 1 rakaat, maka harus menambah 1 rakaat lagi untuk menyempurnakannya.

Maka ketika makmum Masbuq saat hari raya Idul Fitri termasuk sholat Sunnah Muakaddah. Apabila seseorang tertinggal takbir di rakaat pertama, maka tidak apa-apa baginya untuk menambah rakaat, karena takbir ke 7 kali hanya Sunnah, dan yang menjadikan takbir itu wajib hanya satu kali saja. Dan bagi makmum yang Masbuq, selagi ia menyempurnakan sholatnya, maka shalatnya tetap sah.

Editor: Khoirun Nisa’il

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *